Telah telaksana kegiatan Penetapan Batas Bidang Tanah Aset, Tanah Kas Desa Air Muring.
Yang mana sama-sama kita ketahui Tanah Kas Desa, adalah bagian dari “tanah desa” yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan pemerintahan desa. Keberadaan tanah kas desa dapat memberikan sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Kegiatan ini di Hadiri Oleh Bapak Kepala Desa Air Muring Bapak. Muhamad So'ib beserta Perangkatnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Muring Bapak Jiwanto beserta Anggotanya, dan juga di Hadiri Oleh Warga Setempat yang Tanah berbatasan Langsung dengan Tanah Kas Desa atau kita sebut saja Aset dari Desa Kita Desa Air Muring.
Kegiatan ini bertujuan Untuk persetujuan Pemilik Lahan/Tanah yang berbatasan langsung dengan Tanah Kas Desa, agar mengakui Keberadaan Tanah Kas Desa, Desa Cara pembuatan Akta Tanah Kas Desa, yang mana Pembuatan Akta terebut telah di anggarkan Pemerintah Desa melalui Dana Desa atau DD.
Semoga apa yang di upayakan Pemerintah Desa, Masih terus berlanjut demi bertemunya kata Sejahtera buat Masyarakat Desa Air Muring.